SuaraJakarta.Co– Eksekusi kebun sawit seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung diduga salah sasaran. Dugaan ini diungkap Wakil Ketua Asosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia (APPSI), Hilman Firmansyah, Selasa (17/6/2025).
Menurut Hilman, objek yang dieksekusi bukan merupakan bagian dari kawasan hutan negara karena hingga kini belum ada penetapan tata batas Register 40. “Secara de facto dan de jure, Register 40 belum ditetapkan sebagai kawasan hutan negara tetap,” ujar Hilman.
Hilman juga menyebut bahwa kebun sawit yang dikelola Koperasi Parsub dan KPKS Bukit Harapan telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 2015, serta diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Putusan pidana MA menyebut lima desa sebagai lokasi kebun sawit, namun lahan milik koperasi berada di lokasi berbeda. Ini merupakan error in objekto,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan Tim Interdept 2005 yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kemendagri, BPN, dan Pemprov Sumut, terdapat 43 perusahaan di area serupa yang tidak dipidana atau disita kebunnya.
APPSI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Hilman mengutip pernyataan Presiden yang menyebut kelapa sawit sebagai produk strategis dan tidak perlu takut menanam di kawasan hutan, selama sesuai dengan Pasal 101A UU Cipta Kerja.