Site icon SuaraJakarta.co

Rumitnya Ngurus IMB Di Jakarta Utara

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Non Rumah Tinggal atau perkantoran di PTSP Jakarta Utara terbilang rumit. Selain itu, petugasnya juga lamban dan tidak profesional. 

Pasalnya, warga sebagai pemohon dipimpong, lantaran proses pengurusan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara karena SDM bukan dari petugas teknis. 

Contohnya dalam penerimaan berkas, petugas seharusnya mengecek terlebih dahulu berkas pemohon, sehingga jika ada kekurangan bisa diketahui. 

Hal lain, seperti planing Ketetapan Rencana Kota (KRK), dan pengesahan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA) waktu penyelesaian hingga dua bulan. Bahkan dalam pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), prosesnya selesainya sekitar tiga bulan, namun demikian harus dilihat dari susunan kajian serta jadwal sidangnya. 

“Jika kajian penyusunan benar maka prosesnya sidangnya akan semakin cepat,” ucap Iwan di Kompleks kantor Pemkot Jakarta Utara. 

Ia menambahkan, dari planing Ketetapan Rencana Kota (KRK) Proses GPA, UKL dan UPL, sampai SKRD IMB hingga SK IMB Perkantoran bisa mencapai enam bulan.

“Pelayanan di UP PTSP Jakarta Utara tidak sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar mempermudah pelayanan kepada warga. Ironoisnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP DKI hanya diam, tidak Berani mengambil tindakan tegas atas Pelayanan di Kantor UP PTSP Jakut,” cetusnya dengan nada kecewa.

Semenjak dipimpin, Kepala Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Lamhot, kebijakan yang aneh diterapkan seperti GPA yang baru diterapkan pertama yang dasar aturan main belum jelas apakah mengacu ke aturan Pergub, Surat Ederan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, atau mengunakan aturan lain yang baru ada pertama di Jakarta Utara yang diterapkan KA UP PTSP Jakarta Utara.

“Bahkan warga atau pemohon kurang diberikan sosialisasi dengan Kebijakan tersebut,” tandasnya. 

Ia menambahkan, mengenai PTSP di lima wilayah DKI Jakarta juga mengalami hal yang sama banyak dikeluhkan pemohon tentang lambannya proses IMB, termasuk diwilayah Jakarta Pusat. “Pelayanan publik itu, harusnya petugas bisa ramah, santun dan smile”, tuturnya. (Man)

Exit mobile version