Site icon SuaraJakarta.co

Rumah di Kemayoran Banyak Didirikan Tanpa IMB

pembangunan rumah tanpa IMB (foto: suarajakarta.co)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pembangunan rumah tinggal dan rumah non tinggal di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat marak menjamur tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB). Ironisnya lagi pembangunan dimaksud banyak yang mendahului ijin, hingga menjadi obrolan menarik warga setempat.

“Di Kemayoran banyak sekali bangunan tanpa IMB. Seperti pembangunan 2 lantai Jalan Bendungan Jago Raya Serdang , belum terlihat ada IMB terpasang dilokasi pembangunan, tapi pemilik nekat membangun”, ucap Agus Warga Kemayoran.

Ia juga heran retribusi pelanggaran dari pembangunan yang mendahului ijin, apakah dihitung dan dimasukan ke kas Daerah.

“Setahu saya pelanggaran membangun duluan itu kan ada hitungan retribusi nya, sekarang jadi tupoksi nya PTSP”, tendasnya.

Petugas PTSP mengatakan, untuk rumah tinggal sudah digratiskan, mengenai bangunan tersebut melanggar jelas ada pelanggaran untuk biaya retribusi sesuai dengan perda no: 7 tentang tataruang.

“Kalau pun pembangunan nya mendahului imb, yang menindak adalah petugas PK.

“Sebenarnya kita sudah mengarahkan kepada pemilik untuk membangun yang benar. Artinya harus sesuai ijin, tapi pemilik rata-rata ingin nya membangun tidak sesuai dengan ijin”, kata seorang petugas PTSP, Rabu (13/04/2016).

Eka, Kepala Seksi PK Kecamatan Kemayoran, ketika ditanya soal retribusi pelanggaran bangunan itu tupoksinya PTSP.

Pihaknya hanya menindak bangunan yang melanggar dengan SP dan segel. Anehnya, pembangunan Jalan bendungan jago, Serdang sudah ditindak dengan SP dan segel.

Tapi pantauan dilapangan, ternyata berbeda dengan apa yang dikatakan Kasi Penataan Kota, Eka, sejumlah pembangunan tanpa IMB, termasuk bangunan Jalan Bendungan Jago Raya tetap dibangun (Van)

Exit mobile version