SuaraJakarta.co, JAKARTA – RSUD Koja Jakarta Utara berikan pelayanan cetak akte kelahiran secara online. Kate kelahiran diterbitkan dengan syarat surat keterangan kenal lahir, surat pernikahan orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Selanjutnya langsung bisa diproses saat bayi lahir di RSUD Koja itu.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat menuturkan bahwa pelayanan pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan cetak akte bagi bayi yang baru lahir.
“Penyerahan Akte Kelahiran Terintegrasi dengan RSUD DKI dilaksanakan acaranya di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dengan penyerahan tiga secara simbolis dari hasil cetak di RSUD Koja,” ujar Erik, Rabu (22/6/2016).
Rencana selanjutnya, kata Erik, selain di RSUD Koja akan dilaksanakan kerjasama dengan Rumah Sakit lainnya secara online.
“Yang bisa di layani akte kelahiran di Rumah Sakit hanya penduduk DKI sesuai dengan asas domisilinya,” tutur Erik. (man)