RSA: Gubernur DKI Harus Perhatikan Keselamatan Pengguna Jalan di Kalimalang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov. DKI Jakarta diminta lebih menjamin keselamatan para pengguna jalan di kawasan Jl Raya Kalimalang. Jalan yang menghubungkan Jakarta dengan Bekasi itu rawan memicu kecelakaan lalu lintas jalan.

Di tengah gemuruh penambahan lajur dan pembangunan jalan tol Bekasi-Cakung-Kampung Melayu (Becak Kayu) di Kalimalang, pemerintah perlu lebih peduli soal keselamatan pengguna jalan. Lajur yang semula hanya dua akan ditambah menjadi empat menimbulkan sejumlah rintangan (obstacle) dalam proses pembangunannya. Ketika itulah butuh rambu tambahan sekaligus penerangan lampu yang maksimal guna menghindari terjadinya insiden jalan.

Negara wajib menjamin infrastruktur transportasi benar-benar mengusung jalan yang berkeselamatan. Lihat saja Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 22 yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.

Lalu lihat juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 khususnya pasal 1 ayat (1) yang berbunyi manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Bahkan, dalam ayat (3) ditegaskan bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

BACA JUGA  Pembelian Lahan Bermasalah RS Sumber Waras, Ahok Tanda Tangan Menyetujui

Artinya, secara gamblang ditegaskan bahwa seharusnya dalam pembangunan jalan, pengguna jalan wajib dibebaskan dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan. Apalagi kita tahu bahwa faktor jalan menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas jalan. Di Jakarta dan sekitarnya, seperti dilansir Ditlantas Polda Metro Jaya, kontribusi faktor jalan meningkat sekitar 57% pada 2014. Tahun itu, setiap dua minggu terjadi satu kasus kecelakaan yang dipicu faktor jalan.

Tiga aspek besar yang memicu kecelakaan di dalam faktor jalan adalah jalan berlubang (82,14%). Lalu, jalan rusak (10,71%) dan jalan licin (7,14%).

Lantas, bagaimana proses pembangunan infrastruktur di Jl Raya Kalimalang saat ini?

Road Safety Association (RSA) Indonesia menilai pembangunan jalan itu justeru membuka peluang terjadinya kecelakaan. Terjadi degradasi keselamatan jalan yang cukup tinggi. Misalnya, banyak dusaspun beton yang diletakan pada posisi yang kurang tepat. Hal ini dapat dilihat di pertigaan Universitas Borobudur, Jakarta Timur arah dari Cawang. Pengendara harus bermanuver ke arah serong kiri memotong arus dari arah Jl Pahlawan Revolusi.

Di sisi lain, hal itu diperparah oleh kondisi jalan yang belum layak, seperti banyaknya jalanan tidak rata. Ini sangat berbahaya untuk pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Mereka harus menurunkan kecepatan yang ironisnya terkadangdilakukan tiba-tiba. Lalu, rambu lalu lintas juga tidak berfungsi dengan baik yang kemungkinan akibat dari pembangunan jalan yakni pemindahan beberapa tiang listrik.

BACA JUGA  Ketua MUI : Ahok Menghina Alquran dan Ulama

Kondisi sepanjang Jl Raya Kalimalang dari arah Bekasi maupun dari arah Cawang, Jakarta Timur banyak sekali rintangan (obstacle) yang muncul tiba-tiba tanpa ada rambu peringatan agar pengendara berhati-hati.

Padahal, Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyebutkan bahwa dalam pembangunan badan jalan harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas, karena berpotensi terhadap 

Gangguan arus lalu lintas jalan

Karena itu, Pemerintah DKI Jakarta perlu lebih serius mengingat ketika para pengguna jalan diharuskan manuver secara tiba-tiba, hal ini sangat membahayakan. RSA Indonesia meminta dipasangnya rambu-rambu peringatan pada titik-titik tertentu dimana ketika jalur tersebut berpotensi terjadi manuver. Pemerintah wajib menjamin rasa aman untuk semua jenis kendaraandalam melakukan antisipasi obstacle yang terjadi selama perjalanan.

RSA Indonesia yang mengusung konsep Rules, Skills, dan Attitude mencoba mengajak pengguna jalan harus lebih awas dan ekstra waspada saat berkendara. Kepatuhan pada rambu-rambu jalan menjadi salah satu kunci ikhtiar agar selamat di jalan raya. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mesti menyediakan rambu dan memperbaiki rambu-rambu yang rusak mengingat hal itu berpotensi memicu terjadinya kecelakaan di Jl Raya Kalimalang. Dan publik juga perlu diinformasikan kapan proses pembangunan jalan di Kalimalang tersebut rampung.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles