SuaraJakartaCo — Sebanyak 31 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025. Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan membuka celah kriminalisasi.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
“Apabila terdapat aspirasi yang mendukung untuk segera mensahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan, dengan ini kami menolak aspirasi tersebut,” AH Wakil Kamal”.
Forum menilai RKUHAP 2025 belum mencerminkan semangat reformasi hukum sebagaimana semangat yang tertuang dalam KUHP Nasional 2023. Rancangan tersebut dianggap masih menerapkan pendekatan represif, minim pengawasan yudisial, dan tidak menjamin prinsip keadilan substantif.
Beberapa poin yang disoroti para advokat antara lain:
Mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dianggap tidak melibatkan korban dan tidak transparan;
Ketiadaan standar objektif dalam pemberian keringanan hukuman;
Kewenangan berlebih kepada penyidik, seperti praktik undercover buy, controlled delivery, dan penahanan tanpa kontrol pengadilan;
Minimnya perlindungan terhadap korban dalam penerapan restorative justice;
Lemahnya jaminan hak pendampingan hukum bagi tersangka, serta tidak jelasnya akses advokat terhadap barang bukti;
Pembatasan kewenangan praperadilan yang dianggap menghapus mekanisme pengawasan penyalahgunaan wewenang.
Forum juga menolak pasal-pasal yang memberi wewenang sepihak kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, pemblokiran data, dan penetapan tersangka hanya berdasarkan alasan “keadaan mendesak” tanpa persetujuan pengadilan.
Atas berbagai temuan tersebut, Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Menunda pengesahan RKUHAP 2025;
2. Menyusun ulang RKUHAP dengan menjunjung

