SuaraJakarta.Co– Ribuan petani sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kini dihantui ketakutan kehilangan lahan yang telah mereka garap dan miliki secara sah selama puluhan tahun. Meski telah mengantongi lebih dari 12.000 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kenyataan pahit harus mereka hadapi. Lahan mereka kini disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan dialihkan ke perusahaan milik BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
“Anak-anak kami sekolah dari hasil sawit ini. Kalau kebun kami disita, mereka mau makan apa? Kami bukan perambah, kami cuma ingin hidup,” ujar Abdul Aziz, salah satu warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dengan suara bergetar.
Penyitaan lahan seluas 47.000 hektar tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). Wakil Ketua Umum APPKSI, Hilman Firmansyah, menilai tindakan tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup petani, tetapi juga bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung produktivitas masyarakat di kawasan hutan.
“Pernyataan Presiden mendukung masyarakat agar tetap bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk sawit. Tapi kenapa justru lahan petani yang bersertifikat disita, sementara perusahaan-perusahaan besar dibiarkan?” kata Hilman.
Hilman juga menyoroti keberadaan beberapa perusahaan besar seperti PT MAI, ANJ Agri, dan BARAPALA yang berada di kawasan hutan yang sama, namun tidak tersentuh penertiban. Ia mempertanyakan keadilan dan akuntabilitas pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar penyitaan lahan oleh Satgas PKH.
“Kalau mau tertibkan, ya semua. Jangan hanya petani kecil. Ini bisa jadi ladang korupsi baru, karena bisa saja lahan petani dikuasai secara diam-diam oleh pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Isu ini juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyebut negara bisa mendapatkan hingga Rp300 triliun dari pajak tertunggak pengusaha sawit. Namun, Hilman menekankan bahwa penyelesaian seharusnya melalui mekanisme hukum, bukan sekadar instruksi atau Perpres.
Bagi petani seperti Abdul Aziz, konflik ini bukan soal kebijakan atau angka triliunan. Ini soal kelangsungan hidup.
“Kalau kami dianggap ilegal, kenapa kami dikasih sertifikat? Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berkebun di sini. Anak-anak kami tumbuh di kebun ini. Jangan cabut masa depan mereka,” pungkasnya.

