Site icon SuaraJakarta.co

Revisi UU Kepolisian Tidak Akan Overlap dengan KPK

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: ist/ harian terbit)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa Revisi UU Kepolisian tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan KPK dalam hal penegakan hukum. Justru, Nasir menilai revisi UU ini akan memperkuat sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum tersebut.

“Kita harapkan dengan adanya UU Kepolisian justru akan memperkuat dan tidak akan overlapping dengan kewenangan KPK. Artinya, sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum,” jelas Nasir kepada suarajakarta.co, di sela-sela Presentasi RUU Jabatan Hakim dan RUU Kepolisian oleh Badan Fungsional Keahlian (BFK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Legislator dari Daerah Pemilihan (dapil) Aceh ini menjelaskan dasar dari adanya revisi UU ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas kepolisiian. Pasalnya, menurut Nasir, masyarakat saat ini tidak percaya (distrust) kepada kepolisian karena ulah sebagian pejabatnya.

“Tapi, memang kita sadar bahwa polisi saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, Revisi UU Kepolisian ini juga terkait dengan pengaturan soal penyadapan, pengangkatan calon kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional, yang memang hal-hal tersebut belum menunjukkan ada peningkatkan efektivitas kerja kepolisian,” tambah politisi yang telah duduk di DPR RI sejak tahun 2004 ini.

Nasir berharap keberadaan KPK selama 12 (dua belas) tahun dapat diimbangi dengan adanya revisi UU ini.

“Lebih kurang 12 tahun keberadaan KPK yang kaget karena tidak efektifnya penegakan hukum di kepolisian itu bisa diatasi dengan adanya UU ini,” tegas Nasir.

Diketahui, semangat untuk merevisi UU Kepolisian telah muncul sejak masa periode 2009-2014 atas inisiatif dari DPR. UU Kepolisian pun telah mengalami 2 kali mengalami revisi, yaitu UU 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri yang berubah menjadi UU 28 Tahun 1997 tentang Polri, dan kemudian pasca reformasi berubah kembali menjadi UU 2 Tahun 2002 hingga saat ini.

Exit mobile version