Relaksasi Regulasi Miras oleh Mendag Melanggar UU Cukai

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) relaksasi regulasi minuman keras (miras) oleh Menteri Perdagangan melanggar undang-undang tentang Cukai.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua YLKI Tulus Abadi dalam rilis yang dikirimkan, minggu (20/9).

Menurut Tulus, miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Oleh karena, lanjut Tulus, prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. “Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja,” tegas Tulus.

Tulus menambahkan dengan membolehkan kembali miras dijual di minimarket, jelas Mendag melanggar UU Cukai sebagaimana yang dimaksud.

“Sebab kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat. Bahkan termasuk rokok, karena rokok juga barang yang kenai cukai,” tegas Tulus.

Sebagaimana diketahui, miras dan rokok merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi, tambah Tulus, kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak. “Dan ini bertentangan dengan kredo Presiden Jokowi yang menyatakan perang dengan narkoba. Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi miras,” tutup Tulus.

Related Articles

Latest Articles