Rektor UIN Jakarta: Zakat dan Sedekah Instrumen Keadilan Sosial

SuaraJakartaCo, Jakarta – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar menegaskan zakat dan sedekah merupakan dua instrumen penting dalam filantropi Islam yang memiliki landasan, fungsi, dan cakupan berbeda, namun saling melengkapi dalam mendorong keadilan sosial.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Prof. Asep menjelaskan zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) bagi Muslim yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan jelas terkait nisab, haul, dan besaran yang harus dikeluarkan.

“Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya sebagai instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya,” ujarnya.

Ia mengatakan prinsip zakat sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menekankan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Secara etimologis, zakat bermakna penyucian (tazkiyah) dan pertumbuhan, yang menunjukkan dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi.

Menurut dia, zakat tidak hanya berfungsi membersihkan harta, tetapi juga jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan keserakahan, serta menjadi mekanisme korektif dalam sistem distribusi kekayaan.

Lebih lanjut, Prof. Asep menilai zakat pada dasarnya merupakan batas minimum kepedulian sosial seorang Muslim.

“Zakat adalah fondasi moral. Ketika seseorang telah menunaikan zakat, ia baru memenuhi kewajiban dasarnya, belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal,” katanya.

Sementara itu, sedekah memiliki dimensi yang lebih luas karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu dan bergantung pada kesukarelaan individu.

“Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, sedekah berperan strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, terutama di tengah tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang kian kompleks.

Terkait polemik pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat, Prof. Asep menilai substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.

“Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan,” katanya.

Ia menegaskan zakat tetap menjadi kewajiban religius yang tidak dapat ditinggalkan, namun pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya bergantung pada zakat semata.

Prof. Asep juga mencontohkan praktik filantropi di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Timur Tengah, di mana donasi sukarela memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.

Menurut dia, penguatan budaya filantropi, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah, menjadi bagian penting dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.

“Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban religius, sedangkan sedekah adalah energi sosial yang lebih luas untuk mendorong kesejahteraan umat. Kesadaran kolektif perlu diperkuat demi terwujudnya keadilan sosial,”

Go back

Your message has been sent

Warning
Warning
Warning
Warning

Warning.

ujar Prof. Asep.

Related Articles

Latest Articles