SuaraJakarta.co, JAKARTA – Akibat razia becak yang dilakukan selama sepekan oleh Pemerintah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, membuat para pengemudi moda roda tiga tersebut, hari kamis (11/2) melakukan aksi demo di depan kantor kecamatan.
Demo yang dilakukan oleh 50 orang sejak pukul 10.00 pagi tersebut, akhirnya diterima oleh Wakil Camat Johar Baru Yassin Pasaribu di kantor.
Para tukang becak tersebut mengeluh karena razia yang dilakukan aparat hingga di tempat persembunyian, tidak ubahnya seperti penangkapan teroris yang sangat kasar.
Salah seorang perwakilan Tukang Becak, Badrudin (34) meminta Yassin Pasaribu agar operasi tidak menangkap becak yang beroperasi di pedalaman, tidak di jalan raya.
“Kami kan hanya dari hasil mengayuh dapat uang untuk makan, dan masyarakat juga mau kok naik becak saya walau sekedar untuk ke pasar,” ucap Badrudin.
Sementara itu, Yassin Pasaribu yang didampingi oleh Kapolsek Johar Baru tersebut menjelaskan bahwa larangan becak itu ada di Perda sesuai perintah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok”. Menurut Yassin, Ahok telah memerintahkan untuk tidak ada lagi negosiasi becak di lingkungan DKI Jakarta.
“Kami hanya menjalankan perintah dan itu sesuai dengan aturan, jika para tukang becak berdemo sudah kami terima dan jelaskan secara gamblang memutuskan tidak boleh beroperasi lagi tetap akan ditertibkan berdasarkan perda 8 tahun 2007 pasal 29 ayat 1 huruf b,” jelas Yassin.
Atas kesewenang-wenangan ini, para pengemudi becak direncanakan akan melakukan demo besar-besaran pada Senin (15/2) ke kantor Gubernur di Balaikota. Mereka menuntut beberapa hal, yaitu minta becak diperbolehkan beroperasi kembali pada jam dan lokasi tertentu; jika tetap tidak boleh, para pengemudi becak ini minta untuk diberikan alternatif pekerjaan.
“Pada Hari Senin Tanggal 15 Februari 2016 kami akan lakukan demo ke Kantor Gubernur Balaikota Jakarta. Kami akan kerahkan 100 orang para tukang becak untuk minta penjelasan kepada Ahok, kenapa kami dilarang dengan setengah nada mengancam,” jelas Badrudin.