SuaraJakarta.co, JAKARTA – Satpol PP Jakarta Pusat berhasil menjaring 116 warga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena buang sampah sembarangan dan berdagang PKL secara ilegal.
Hal itu seperti terlihat dari pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (15/4).
Salah seorang PKL yang kena razia, Asep (25) menyatakan, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi berdagang di sembarang tempat.
“Saya memang salah dalam berdagang, karena menempatkan gerobaknya di lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos),” ujar Asep kepada suarajakarta.co, Jumat (15/4).
Oleh karena itu, pedagang tahu pedas ini mengatakan peristiwa ini akan menjadi pembelajaran penting bagi dirinya.
“Kapok saya kalau begini sih. Sayang banget kan uang Rp 102 Ribu untuk denda di persidangan, padahal uang sebesar itu sangat berharga sekali bagi saya,” tambah Asep.
Hal senada juga dikatakan Gianto (37), warga Kampung Duri Barat ini mengakui dirinya menyesal jualan di sembarang tempat.
Karena jualan di sembarang tersebut, sepeda yang digunakan untuk berdagang jamu miliknya kini rain diangkut Satpol PP.
“Denda sudah saya bayar, dan sepeda yang selalu menemani saya dalam berdagang akan di ambil di Kecamatan Gambir,” ujarnya.
Seperti diketahui, 116 warga di Jakarta Pusat yang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di bilangan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/04/2016). Warga menjalani sidang lantaran melanggar Peraturan Daerah no: 8 Tahun 2007, diantaranya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembuang sampah, persidangan dipimpin Hakim, Yohanes Priyana (Van)