Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

SuaraJakartaCo — Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar slogan konstitusional, melainkan prinsip yang harus dijaga melalui mekanisme hukum yang berkeadilan. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai menyisakan ruang tafsir dan ketidakpastian perlindungan hukum bagi wartawan.

Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara lebih konkret. Perlindungan itu, menurut Mahkamah, mencakup kewajiban untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum negara menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap wartawan.

Bagi Mahkamah, ketentuan Pasal 8 selama ini lebih bersifat deklaratif. Tanpa pemaknaan yang tegas, norma tersebut justru berpotensi membuka jalan bagi kriminalisasi kerja jurnalistik. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menilai, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.

Putusan ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai penjaga etika dan mediator utama dalam penyelesaian sengketa pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap wartawan, sepanjang berkaitan dengan karya jurnalistik, tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa pertimbangan lembaga tersebut.

Di balik putusan itu, terdapat perbedaan pandangan di antara para hakim konstitusi. Tiga hakim—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak mengubah pesan utama putusan: negara harus berhati-hati ketika berhadapan dengan kerja jurnalistik.

Bagi komunitas pers, putusan MK ini dibaca sebagai penguatan atas semangat reformasi pers yang lahir lebih dari dua dekade lalu. IWAKUM dalam permohonannya menilai, ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers selama ini menempatkan wartawan dalam posisi rentan, terutama ketika menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan investigatif.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik, putusan ini memberi penegasan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang membungkam. Sebaliknya, hukum harus hadir sebagai pagar yang memastikan kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab etik.

Lebih dari sekadar koreksi norma, putusan MK ini menandai kembali jalan panjang perlindungan wartawan di Indonesia—jalan yang menempatkan dialog, koreksi, dan etika sebagai fondasi utama sebelum sanksi dijatuhkan. Dalam lanskap demokrasi yang terus diuji, pers kembali diingatkan sebagai salah satu pilar yang mesti dijaga, bukan dicurigai.

Related Articles

Latest Articles