SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 89 personil gabungan diterjunkan menyisir rumah indekos dan home industri di tiga RW di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2017).
Petugas gabungan yang terbagi menjadi 3 team ini langsung bergerak melakukan pemeriksaan identitas penghuni. Sebanyak 301 warga penghuni indekos dan home industri dicek identitasnya oleh petugas.
“Di lokasi rumah Home industri RW 03 ditemukan 14 warga berasal dari Jawa Barat,” kata Kasudin Dukcapil Jakpus, Remon Masadian.
Remon menambahkan, pada binduk kali ini ada 62 warga ber KTP daerah yang terjaring. “Dari 62 warga ber KTP daerah, langsung kita layani pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS),” jelas Remon.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, kegiatan razia Binduk akan terus digalakkan, sehingga warga pendatang sadar mau melaporkan diri ke pihak RT dan RW setempat.
Menurutnya, Pemerintah tidak melarang warga pendatang untuk masuk ke DKI Jakarta. Tapi mereka harus melaporkan diri kepada pengurus RT/RW. Jika sudah melapor, petugas akan memberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
“Kalau mau tinggal di DKI boleh saja, tapi punya keahlian. Jangan datang ke DKI hanya modal nekat saja nanti yang rugi kan mereka sendiri,” tandasnya.
Pada giat operasi Binduk, petugas gabungan yang dilibatkan terdiri dari Sudin Dukcapil, Sosial, Satpol pp, TNI, Polri, Kasektor Dukcapil dan para Kasatpel Dukcapil, aparat kelurahan dan kecamatan, RT, RW, LMK dan FKDM.
Kegiatan Binduk digelar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 2 tahun 2011 tentang pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil serta Undang-undang nomor:23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Van)