SuaraJakarta.co, JAKARTA – PT. Transportasi Jakarta (Transajakarta) lakukan pemutuskan sepihak Kontrak Kerja yang sedang berjalan terhadap PT. Primajasa Perdanarayautama.
Hal ini dinilai sangat arogan oleh Kuasa Hukum PT. Primajasa Perdanaraya. Menurutnya PT Transjakarta menunjukkan kecongkakan sebagai lembaga yang baru saja ganti pimpinan tersebut.
Isak tangis 200 karyawan dari PT. Primajasa Perdanarayautama mengiringi tragedi PHK sepihak itu.
Kuasa hukum PT.Primajasa Perdanarayautama, Adi Kurnia Setiadi mengatakan kontrak kerjasama antara PT. Transjakarta dan PT. Primajasa Perdanarayautama sebenarnya masih bisa diperpanjang sampai 2017 mendatang.
“Tapi tiba-tiba pihak PT. Transjakarta mengirimkan surat tertanggal 20 juni 2016 yang menyatakan berakhirnya masa kontrak kerjasama dan per tanggal 01 juli 2016 Armada bus perusahaan kami sudah tidak bisa beroperasi lagi,” papar Adi.
Menurut Adi, sampai saat ini pihaknya masih memegang kontrak kerjasama untuk koridor 4 dan 6 dengan masa kontrak selama 7 tahun dengan volume pekerjaan 25.200.000 KM.
Dikatakannya, Pada 16 Januari 2015 masa kontrak kerjasama dengan PT. Primajasa Perdanarayautama berakhir, tetapi di karenakan volume pekerjaan baru mencapai 19.974.617 KM.
“Maka berdasarkan perjanjian awal masa kontrak dapat di perpanjang di tahun 2015. Kami masih terus menjalin kerjasama. Begitu juga memasuki tahun 2016, kami masih menanda tangani addendum yang ke 5 yang kami tanda tangani pada 21 Januari 2016,” katanya.
Adi menyebutkan addendum yang sudah ditandatangni tersebut tidak menyebutkan berakhirnya masa kontrak kerjasama, sehingga PT. Primajasa Perdanarayautama beranggapan bahwa masa kontrak kerjasama kami masih bisa berlanjut sampai awal 2017.
“Terus terang kami kaget dan kecewa, kenapa mendadak dan kenapa hanya melalui sebuah surat tanpa ada sebuah forum duduk bersama untuk membahas berakhirnya masa kerjasama dengan perusahaan kami,” paparnya.
Menjadi mitra pemerintah seharusnya juga mendapat kehormatan. Apalagi pihak PT Perdanarayautama ingin berperan dalam menciptakan angkutan massal yang aman di DKI Jakarta.
Menurut Adi, pihaknya memiliki itikad dan niat baik sejak awal kemitraan. Dengan begitu, tambah Adi, pihak PT. Transjakarta mestinya juga demikian, bukan malah sebaliknya. Apalagi keputusan ini di berikan dalam waktu yang kurang tepat. Menurut Adi, mengakhiri kontrak kerjasama sangat terkait dengan keberadaaan para karyawan.
“Buat kami tidak tega rasanya kami memberikan parcel lebaran kepada karyawan kami berupa PHK. Karena akan terkesan bahwa kami berbuat kejam dengan para karyawan kami. Harapan kami, semestinya PT. Transjakarta memberikan informasi secara jelas yang di atur dalam addendum terkait kapan berakhirnya masa kontrak kerjasama,” tambah Adi.
Adi memaparkan, pemutusan kontrak kerjasama yang bersifat mendadak dan bersifat sepihak jelas sangat merugikan pihaknya. Apalagi volume pekerjaannya juga belum mencapai angka berdasarkan kesepakatan awal.
“Karena kami merasa di rugikan atas arogansi PT. Transjakarta dan kami juga menilai ada pelanggaran kesepakatan yang di lakukan oleh pihak PT. Transjakarta, kami akan melakukan gugatan secara hukum,” tutup Adi.
Ada pepatah” Habis Manis Sepah Dibuang”. kiranya tidak berlebihan untuk mengungkapkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam bagi karyawan PT. Primajasa Perdanarayautama , Dulu ketika Pemerintah belum mempunyai banyak Busway, Kita kalangan swasta bahu membahu membangun modal transportasi massal Busway, Namun kini ketika Pemerintah sudah kaya dan banyak stock Armada Buswaynya Kita begitu saja ditinggalkan, cobalah berfikir wahai pemimpin.