PT MRT: Selama Ini Belum Ada) Aturan Penggunaan Lahan Bawah Tanah untuk Komersil

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar mendorong pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera melakukan harmonisasi undang-undang dan peraturan di bawahnya terkait dengan penggunaan lahan di bawah tanah untuk kegiatan komersil.

“Selama ini proyek MRT sudah jalan, tapi ada kebutuhan kita minta tolong untuk para pengambil kebijakan atau yang buat UU membuat kerangkan ini lebih komprehensif. Karena cepat atau lambat kita akan masuk ke wilayah seperti itu. Sehingga, bawah tanah ini kita kerjakan agar ada regulasi yang tepat dan lengkap, karena susah semua nanti jika tidak ada aturan yang memadai,” jelas William saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (5/12).

BACA JUGA  Pemkot Jakpus Tidak Perbaiki Saluran Air, Warga Jati Bunder Mengeluh

Diketahui, fase II tahap pengerjaan proyek MRT Jakarta mulai dari Bunderan HI hingga Kota Tua, akan memiliki trase di bawah tanah. Selama ini, UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang belum mengatur

“Untuk fase selanjutnya dari MRT yang kita gunakan ruang bawah tanah, perlu ada aturan,” tegasnya.

William membandingkan di beberapa negara yang menggunakan MRT, ada aturan di mana 10-20 meter di bawah permukaan tanah milik masyarakat bisa digunakan untuk jalur publik. Kurang dari itu tetap di miliki masyarakat.

“Kalau anda ke singapura, trase itu bisa ditarik lurus, meskipun itu dibawah tanah orang, karena di sana sudah dibatasi berapa meter di bawah permukaan tanah itu sudah di atur di UU,” jelasnya.

Riski Ari Wibowo
BACA JUGA  Adakan Lokakarya, PT MRT Godok Harmonisasi Aturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah untuk Komersial
Author: Riski Ari Wibowo

Related Articles

Latest Articles