Site icon SuaraJakarta.co

Prediksi Walikota Soal Reklame Tak Berizin Ternyata Benar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Prediksi Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede benar, bahwa ada reklame tak berijin dan ijin yang kadarluarsa di Kecamatan Kemayoran.

Hal tersebut terbukti saat petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan papan reklame dan spanduk secara serentak kemarin, Rabu (22/03/2017).

Dari keterangan Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan, dari hasil penertiban di wilayah Kemayoran, sebanyak 30 reklame liar atau outdoor yang tersebar di 7 lokasi ditertibkan diantaranya, Jalan Landas Pacu terowongan MGK HBR Motik, Letjend Suprapto, Areal ITC Cempaka Mas dan Gunung Sahari.

30 papan reklame diantaranya, sambung Herry, 6 Umbul-umbul komersil, 1 plang baliho Balindo ukuran 4 M X 6 M, 1 spanduk komersil warung ampera, 1 papan reklame Ahas 1330 Cemerlang ukuran 1 X 6 M, 2 spanduk komersil Royal Foam, 

4 papan nama Wijaya motor suku cadang Toyota (wajib pajak membuat surat pernyataan akan segera membayar) dan 3 papan Reklame 7 Eleven, 1 papan reklame Yamaha Sincere Musik (wajib pajak membuat surat pernyataan akan segera membayar).

Sebelumnya, orang nomor satu di lingkungan kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat ini sempat jengkel saat menanyakan berapa jumlah reklame maupun spanduk yang tidak memiliki ijin atau ijinnya kadarluarsa di wilayah Kemayoran.

Pasalnya, petugas pajak saat ditanya Mangara memberikan keterangan mencla-mencle dan berkelit. Karena dari jumlah reklame maupun spanduk yang bertebaran di wilayah Kemayoran. Petugas pajak hanya mengatakan 3 reklame tak berizin.

Mangara sempat menantang akan turun langsung ke lapangan.”Wilayah Kemayoran itu sangat luas. Masa hanya ada 3 reklame tak berizin. Apa perlu saya turun langsung cek ke lapangan,” tegasnya saat memimpin rakorwil diruang pola beberapa hari yang lalu.

Mengara juga sempat menegur Camat Kemayoran, Herry Purnama. Meski pun, angka serupa pun di dapat Mangara dari Herry. 

Budi (52) warga kemayoran mengatakan memang, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah selama ini terlalu dinina boboin, Pemda DKi Jakarta, terutama dalam hal urusan ijin reklame maupun spanduk tanpa ada pemeriksaan atau audit dari Inspektorat.

“Seharusnya Inspektorat DKI Jakarta tidak tutup mata dengan kejadian selama ini. Coba saja lakukan pemeriksaan secara intensif,” tandasnya. (Van)

Exit mobile version