Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional

SuaraJakartaCo, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya kerja strategis pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan energi nasional di tengah tantangan transisi energi, ketahanan pasokan, dan efisiensi anggaran negara.

Pelantikan anggota DEN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Keanggotaan DEN dari unsur pemerintah.

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan. Para anggota DEN berjanji setia pada UUD 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab jabatan.

DEN dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian, dengan keanggotaan yang mencakup unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.

Unsur Pemerintah

Anggota DEN dari unsur pemerintah terdiri atas:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Unsur Pemangku Kepentingan

Sementara itu, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan meliputi kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen, yakni: Mohamad Fadhil Hasan, Johni Jonatan Numberi, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Kedelapan anggota tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XII DPR pada November 2025.

Peran Strategis DEN

Dewan Energi Nasional memiliki mandat strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional, termasuk penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan pengawasan pelaksanaannya. Keberadaan DEN dinilai krusial untuk memastikan keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan ekonomi nasional.

Pelantikan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip efisiensi dan efektivitas birokrasi, seiring besarnya tantangan sektor energi dalam lima tahun ke depan.

Related Articles

Latest Articles