SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menjelang evaluasi kinerja per 31 Maret 2017, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU) diminta tingkatkan kinerja. Pasalnya, PPSU Kepulauan Seribu bakal ada pengurangan.
Kepala Sub Bagian Bina Pemerintahan Kepulauan Seribu, Benyamin menjelaskan, setelah adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 tahun 2015 menjadi Pergub Nomor 201 tahun 2016 tentang Kontrak Kerja PPSU, pihaknya melakukan perampingan jumlah petugas PPSU di Kepulauan Seribu.
Saat ini tercatat sebanyak 71 PPSU Kelurahan Pulang Panggang, Kepulauan Seribu.
“Kita minta kinerjanya ditingkatkan karena sebentar lagi itu akan ada evaluasi. Bisa saja ada yang tidak diperpanjang kontraknya,” kata Bunyamin, di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Rabu (15/3/2017).
Sementara itu, Lurah Pulang Panggang, Yulihardi mengaku akan mengawasi kinerja petugas PPSU agar lebih disiplin dan profesional dalam bekerja.
“Harus disiplin dan maksimalkan kinerjanya,” kata Yulihardi seperti dikutip laman beritajakarta. (JML)