Site icon SuaraJakarta.co

Warga Mengeluh Sistem PTSP Berlaku Ketat

Warga sedang dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor pelayanan PTSP melayani berbagai macam pengurusan dokumen, mulai dari SIUP, IMB, KTP dan KK.(Foto-Istimewa).

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hal tersebut mengakibatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak perubahan aturan administrasi yang kian ketat yang diberlakukan. Tak ayal, hal ini membuat warga geram, sebagaimana disampaikan oleh Ibrahim kepada Suara Jakarta, Selasa (6/10).

“kok begitu kaku sekali dalam aturan itu padahal kami harus cepat dan kekurangan surat menjadikan tak dapat ditoleransi,” ucap Ibrahim warga Serdang Jakarta Pusat.

Ibrahim menambahkan, pelayanan warga seharusnya memang berbasis pada bentuk aturan yang tidak ketat, namun tetap ada nilai-nilai yang semestinya tidak kaku, perlu arahan informasi kepuasan psikologis dari layanan tersebut.

Sementara dari penelusuran SuaraJakarta, ada ketidak puasan layanan warga karena tak kompromistis dan terlalu eksklusif dalam memberikan kekurangan surat yang kerap diminta oleh petugas PTSP

Di sisi lain, peran kelurahan dan kecamatan di wilayah yang begitu dekat dengan warga menjadikan masyarakat begitu berharap kedua institusi tersebut dapat membantu aspek administratif kemudahan pelayanan menjadi pokok.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin membantah jika PTSP dalam kerjanya eksklusif atau kaku, “6 (enam) petugas PTSP tidak eksklusif dalam aspek pelayanan warga, karena PTSP sudah menjadi lembaga satuan kerja Badan yang mempunyai kewenangan tersendiri walaupun keberadaannya memakai gedung Kelurahan dan Kecamatan,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, bisa saja ke depannya PTSP mempunyai sarana gedung terpisah dari kantor kelurahan atau kecamatan karena sudah unit lain dalam koridor khusus.

Berbeda dengan Arifin, Wakil Camat Cempaka Putih Yassin Pasaribu menanggapi lain. Menurutnya, dalam kondisi restrukrisasi birokrasi saat ini, seorang Lurah disebut bisa disebut manager dalam satu kantor Kelurahan, karena hanya mengorganisir efektifitas kinerja agar lebih maksimal dalam memberikan layanan. Tapi segi teknis itu semua menjadi peran PTS.

“Aturan itu memang harus tegas apalagi bicara penegakan aturan ijin bangunan harus lebih tegas, dikarenakan sistem itu untuk tidak lagi sebuah pengakalan administratif, “jelas Yassin.

Exit mobile version