SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri benar-benar menyoroti anggaran yang tidak normal, khususnya soal Tunjangan Operasional sebesar 400 miliar untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemendagri mencoret tunjangan operasional dalam RAPBD 2015. Pasalnya, anggaran tersebut dinilainya tidak wajar.
Dikutip dari Merdeka Online (5/4), anggaran tersebut bervariasi angkanya, misalnya, untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasie), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan Lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta tiap bulannya.
Pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) memperoleh Rp 7,5 juta tiap bulannya. Sedangkan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), dan Wali Kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Kebijakan ini, meskipun tidak memiliki dasar hukumnya, sudah diterapkan sejak Agustus 2014 lalu dimana kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik.
Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo semasa masih menjadi Gubernur DKI, yaitu PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional.