Tunjangan Anggota Dewan Naik Jadi Rp 80 Juta Perbulan, DPRD DKI Minta Asisten Pribadi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berlatar belakang pekerjaan dan tugas yang banyak, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Bila Raperda yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 itu disahkan, tunjangan tiap anggota Dewan diperkirakan naik menjadi Rp 80 juta setiap bulan.

Setelah minta tunjangan dinaikkan itu, para Anggota Dewan minta asisten pribadi. Pasalnya, Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Hanura Syarifuddin mengatakan usulan dalam pasal tersendiri tentang asisten pribadi untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta diperlukan. Beban dan intensitas kerja yang sangat tinggi menjadi alasannya.

BACA JUGA  Isu Dihapusnya KJP-KJS Jika Anies-Sandi Terpilih Merupakan Pembodohan

“Mengingat kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi (Aspri) bagi setiap pimpinan DPRD maupun DPRD,” kata Syarifuddin di DPRD DKI, Kamis (20/7/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mengatakan usulan staf ahli tercantum dalam PP Nomor 18 tahun 2017. Pimpinan DPRD DKI, kata Lulung, akan mengevaluasi usulan setiap fraksi, termasuk Fraksi Partai Hanura yang meminta asisten pribadi untuk setiap anggota dewan.

“Kita akan evaluasi besok, karena besok kita akan bahas secara internal apakah pandangan-pandangan umum teman-teman fraksi di sana memenuhi syarat atau arahan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18,” ujar Lulung. (JUN)

Junaedi Mujaddid Lathiif
BACA JUGA  Soal Kejelasan HMP kepada Ahok, DPRD Semakin Galau 
Author: Junaedi Mujaddid Lathiif

Related Articles

Latest Articles