Transaksi Fiktif PD.Dharma Jaya ?

pd darma jaya bumd jakarta
PD. Dharma Jaya. (Foto: IST)
SuaraJakarta.co, JAKARTA – PD. Dharma Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PD.Dharma Jaya bergerak di bidang penampungan ternak potong, pengelolaan rumah potong hewan dan ternak, penyediaan tempat penyimpanan daging, pendistribusian dan pemasaran daging.

Pada tahun 2013, PD.Dharma Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp15 miliar ditengah berbagai problem yang menimpanya. Bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyelewengan miliaran rupiah, diikuti oleh problem lainnya seperti ketidakmampuan PD.Dharma Jaya menyetor keuntungan bagi kas daerah, beban utang yang menumpuk, jajaran direksi (direktur utama, direktur administrasi dan keuangan, direktur usaha) yang dijabat oleh satu orang.

Terakhir terungkap jatah kuota impor daging sapi secondary cut, prime cut dan ikutannya (fancy/variety) dari Australia dengan kondisi frozen dan fresh chill sebanyak 210 ton yang diperoleh PD Dharma Jaya dari Kementrian Pertanian justru “dijual” kepada PT. Sumber Gizi Utama. Keuntungan yang diperoleh juga kecil hanya Rp3500 per kilogram dari potensi keuntungan dari penjualan untuk produk daging impor berkisar antara Rp15 ribu-Rp25 ribu per kilogram (sudah termasuk biaya clearance).

BACA JUGA  Poltracking : Program Anies-Sandi Lebih Konkrit

Ternyata permasalahan yang melanda PD.Dharma Jaya tidak berhenti sampai disitu. Hal ini diungkapkan oleh Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Sugeng Riyadi yang menyatakan bahwa PD.Dharma Jaya berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp118.500.000 sebagai akibat tidak adanya penerimaan uang ke kas perusahaan untuk penjualan daging kepada CV. Samudra Berkat.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bermula dari surat Purchase Order tertanggal 13 Agustus 2014, yang pada intinya CV. Samudra Berkat memesan daging jenis knuckle kepada PD.Dharma Jaya sebanyak 1,5 ton atau senilai Rp118.500.000 dengan pembayaran secara cash,” ungkap Sugeng Riyadi di Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Namun faktanya, tanggal 15 Agustus 2014 terjadi penjualan daging bertempat di PD. Dharma Jaya Cakung Jakarta Timur. Sementara tidak pernah ada transaksi transfer uang dari CV. Samudra Berkat kepada PD. Dharma Jaya yang semula akan dibayar cash atau telah terjadi transaksi fiktif.

BACA JUGA  Hak Menyatakan Pendapat: Sarana Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Dewan

“Melihat berbagai permasalahan yang terus menerus melanda PD. Dharma Jaya sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta untuk segera memecat dan mengganti jajaran Direksi PD. Dharma Jaya, serta mempertanggungjawabkan kerugian perusahaan secara hukum akibat tidak profesional dalam menjalankan perusahaan,” kata Sugeng.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles