Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pansus DPRD DKI Dilindungi Tujuh Undang-Undang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (controlling), legislatif berhak membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kinerja eksekutif. Salah satu contoh pansus tersebut adalah sebagaimana yang dibentuk oleh DPRD DKI dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap buruknya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov DKI sehingga mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, menegaskan bahwa pembentukan pansus tersebut bukan tanpa dasar secara hukum, “ada tujuh UU yang jadi dasar pertimbangan Permendagri No 13 tahun 2010 tentang Pedoman Tindak Lanjut LHP,” ujar anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (7/8).

BACA JUGA  Ketemu Jokowi, Anies-Sandi Bahas Pembangunan Infrastruktur di DKI

Ketujuh UU tersebut adalah UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles