SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah menyegel dan mengambil alih pengelolaan tiga Pulau Reklamasi, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, kini Gubernur Anies mengganti nama tiga pulau tersebut yang didasarkan pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.
Pengubahan nama tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta.
Lalu apa alasan yang mendasari Gubernur Anies mengubah nama Pulau menjadi Pantai tersebut? Menurutnya, penamaan pulau tersebut tidak didasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar.
Wilayah-wilayah hasil Reklamasi itu, jelas Gubernur Anies, sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau-pulau baru .
“Yang tepat ini disebut sebagai kawasan pantai . Jadi kawasan pantai yang menjadi bagian dari pulau kita, bukan sebuah pulau yang baru,” tegas Gubernur Anies di Balaikota, Senin (26/11).
Oleh karena itu, Pemprov DKI ingin mengembalikan kepada ketentuan tata ruang yang benar yang merujuk kepada aturan dari Kementerian PUPR yang menyangkut pengelolaa lahan-lahan hasil reklamasi.
“Karena itu lahan hasil reklamasi, akan dikelola oleh PT Jakpro karena itu urgensinya kenapa kita segera memberikan penamaan pada wilayah itu. Sehingga, Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas,” tegas Gubernur Anies.
Diketahui, penamaan baru tersebut diantaranya Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, dan Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit.
Ketiga pantai ini berada di lokasi yang sama, yaitu Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.