Site icon SuaraJakarta.co

Tidak Akan Hapus, Justru Anies-Sandi Pertambah Fasilitas KJP Plus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Cawagub Sandiaga Uno memaparkan bahwa Program Kartu Jakarta Pintar tidak akan dihapus, justru akan ditambah manfaat dan fasilitasnya.

“Kita melihat ada beberapa program yang selama ini digosipkan akan disetop jika Anies-Sandi mendapatkan amanah, seperti pasukan oranye, program kesehatan itu sudah kami klarifikasi tadi bahwa bukan hanya diteruskan, tapi ditambah fasilitas dan manfaatnya,” ujar Sandi di Posko Melawai, Melawai, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2017).

Sesuai informasi resmi dari situs jakartamajubersama.com, beberapa fasilitas dan manfaat KJP Plus Anies-Sandi adalah

1. SD/ SLB Rp 250.000 per bulan
2. SMP/ MTS/ SMP LB Rp 300.000 per bulan
3. SMA/MA/ SMA LB Rp 420.000 per bulan
4. SMK Rp 450.000 per bulan
5. PKBM Rp 300.000 per bulan

Adapun mengenai Tambahan Dana Bantuan SPP Sekolah Swasta adalah SD Rp 130.000 per bulan, SMP Rp 170.000 per bulan, SMA Rp 290.000 per bulan, SMK Rp 240.000 per bulan.

Gratis Hingga Kuliah

Selain untuk para penyandang disabilitas dan para santri di sekolah agama, KJP Plus Anies-Sandi akan berguna untuk menggratiskan warga yang ingin lanjut kuliah.

“Kita akan menghadirkan KJP Plus yang membuat sampai warga gratis untuk kuliah. Karena itu merupakan tugas negara memberikan pendidikan untuk masyarakat,” kata Sandi di Posko Pemenangan, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Berikut adalah kesimpulan kebijakan KJP Plus Anies-Sandi

1. Mengintegrasikan KJP dengan KIP terkait pendataan dan distribusi manfaat (tunai dan non tunai).

2. Meningkatkan besaran manfaat penerima KJP bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

3. Memberikan KJP untuk semua anak usia sekolah, baik yang sudah bersekolah ataupun yang berada di luar sekolah, dan dari satuan pendidikan formal dan non formal, termasuk paket A, B, dan C, serta pendidikan keterampilan/kursus.

4. KJP sebagai kartu elektronik diberikan kepada semua anak usia sekolah usia 6-21 tahun, baik mampu dan tidak mampu.

5. Bagi peserta didik penyandang disabel dan yatim, mendapatkan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.

Exit mobile version