Site icon SuaraJakarta.co

Taufik Tegaskan DPRD Tidak Sahkan APBD 2015 Bukan Karena Gengsi

m-taufik-pasang-foto-prabowo-presiden-di-kantor-dprd-dki

M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Klaim Ahok bahwa DPRD tidak mengesahkan APBD 2015 karena gengsi, dibantah oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut DPRD tidak kunjung mengesahkan APBD 2015 hasil evaluasi dari Kemendagri dikarenakan waktu pembahasan finalisasi yang tidak cukup. Padahal, waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai hari Jumat (20/3) dini hari.
“Tidak tepat menyelesaikan itu (pembahasan APBD oleh DPRD). Bukan ditolak, kan waktunya nggak cukup. Karena keterbatasan waktu tidak mungkin membahas semua”, ujar nya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (23/3).

Sebagaimana diketahui bahwa hasil Rapat Banggara DPRD DKI pada Jumat (20/3) pekan lalu memutuskan tidak mengesahkan Perda APBD DKI 2014. Sehingga, DPRD DKI menyerahkan Pemprov DKI untuk menerbitkan Pergub Penggunaan APBD 2014.

Pantauan dari Berita Satu menyebutkan bahwa Taufik ingin meluruskan bahwa sebenarnya yang tidak diserius adalah Pemprov DKI. Hal itu disebabkan karena dalam rapat badan musyawarah (bamus) dengan eksekutif, disepakati bahwa data penginputan budgeting secara elektronik atau e-budgeting hasil Kemdagri dan RAPBD DKI 2014 versi Pemprov DKI akan diberikan ke DPRD DKI paling cepat Kamis (19/3) malam atau Jumat (20/3) pagi.

Namun, faktanya, hingga Jumat pukul 20.30 WIB, RAPBD DKI 2015 tersebut tidak kunjung diserahkan oleh TAPD DKI. Yang diserahkan hanyalah dokumen rekapitulasi hasil evaluasi Kemdagri atas RAPDB DKI setebal 595 halaman.

“Tapi, kenyataannya tidak mungkin membahas 595 halaman dalam waktu 3,5 jam, lalu langsung menetapkan menjadi Perda. Di samping itu, mereka sama sekali tidak mengetahui isi RAPBD DKI 2015”, tambah Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI ini juga menegaskan bahwa DPRD sangat hati-hati terhadap dokumen RAPBD DKI 2015. Karena jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anggaran, DPRD DKI akan bertanggung jawab menerima konsekuensinya. (B1213)

Exit mobile version