Site icon SuaraJakarta.co

Sudirman Said: Serapan APBD DKI Baru Capai 47,1 Persen

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said menyampaikan tiga catatan penting sebagai rangkuman laporan kerja dalam rangka transisi kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Laporan tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Sinkronisasi, Tim Pakar, Tim Pengarah, sekaligus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Catatan pertama, adalah meyakinkan supaya sisa waktu tahun 2017, serapan APBD bisa berjalan dengan semaksimal mungkin.

“Hari ini baru sampai pada 47,1 persen penyerapan, sisanya tinggal 2,5 bulan. Dan itu artinya, kalau mau mencapai target, setiap hari harus spend 425 miliar. Sesuatu yang sangat menantang. Tapi tugas gubernur dan wakil gubernur baru harus cari cara penyelesaian. Besok lusa, setelah pelantikan Beliau (Anies, red) akan paparkan apa langkah-langkahnya,” jelas Sudirman Said.

Kedua, tambah Sudirman, dirinya menyadari tidak seluruh program itu sudah diakomodasi dalam RAPBD 2018. Oleh karena, sebagiannya memerlukan kerja yang lebih otoritatif. Tidak melalui mekanisme kerja teknokratis yang dilakukan oleh Tim Sinkronisasi.

“Karena anda tahu semua, kami bukan orang yang punya otoritas, tapi besok setelah dilantik Pak Gubernur dan Wagub akan mem-pushu apa yang belum terakomodasi,” tambah Menteri ESDM 2014-2016 ini.

Oleh karena itu, Sudirman memastika bahwa akan ada lingkungan strategis yang dirumuskan untuk meyakinkan seluruh program yang telah dirancang masuk dalam pembahasan RAPBD 2018.

“Terakhir, finalisasi RPJMD 2018-2022 yang sekarang sedang dalam taraf injury time. Pak Sekda dan Ibu Bappeda menyatakan proses teknokrasi sudah selesai, tapi ini adalah proses politik yang menggabungkan Visi Pak Gubernur dengan proses administrasi yang sedang berjalan,” jelas pria yang disebut-sebut bakal maju menjadi Gubernur Jawa Tengah ini.

Diketahui, Tim Sinkronisasi dibentuk pasca pengumuman pemenangan Pilkada DKI 2017 oleh KPUD DKI. Menurut Sudirman, Tim Sinkronisasi dibentuk dengan memiliki landasan hukum, yaitu Pasal 9 Permendagri 54 tahun 2010 dan Pasal 8 Permendagri tahun 2012. (RDB)

Exit mobile version