Site icon SuaraJakarta.co

Stop Reklamasi, Anies-Sandi Siapkan Tim Transisi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Cagub dan Cawagub Anies Baswedan – Sandiaga Uno berkomitmen untuk menolak kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Selain menolak untuk melanjutkan, koalisi yang diusung PKS dan Gerindra ini juga akan berkomitmen mengembalikan semua uang warga yang sudah terlanjur membeli tanah di pulau reklamasi.

“Kami mengambil keputusan untuk dihentikan. Kita pastikan semua pihak terlibat bahwa mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta,” ungkap Sandiaga di Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Oleh karena itu, untuk menjembatani persoalan ini, Anies-Sandi akan membentuk tim transisi, yang bahkan telah bekerja untuk kemenangan di Pilkada 19 April 2017 mendatang.

“Nanti kita akan ada rembuk, termasuk dengan para pengembang untuk mencari jalan keluar. Kita mau win win solution, warga diberikan kemenangan tetapi yang investasi dipastikan juga tidak dirugikan. Yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali,” pungkas Sandiaga.

Tim pakar kami sudah berinteraksi dan ada beberapa yang sudah aktif. Kita belum bisa umumkan karena struktur belum final, masih setengah matang lah, nanti kita umumkan begitu sudah rampung,” tambah pengusaha batu bara ini.
Komitmen menolak melanjutkan proyek reklamasi ini adalah salah satu bentuk penegasan untuk lebih berpihak kepada rakyat sekaligus tidak merugikan pihak-pihak terkait.

“Tim transisi itu kami minta untuk mengkaji. Hari ini mereka berkumpul untuk menyikapi hasil keputusan PTUN. Kita ingin ada kajian menyeluruh sehingga proses hukum bisa dipersingkat dan mengembalikan kebijakan agar dirasakan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali kalah untuk ketiga kalinya keok dari nelayan dan aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Setelah Pulau K, hakim PTUN juga mencabut izin reklamasi Pulau F dan Pulau I.

“Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” ujar ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

“Mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) mencabut putusan tentang izin reklamasi Pulau I. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Paksi seluas 202,5 hektare, dengan segala tindakan administrasi selanjutnya sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut di kemudian hari,” paparnya. (RDB)

Exit mobile version