SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam Sistem Presidensialisme, sebagaimana yang dianut oleh Indonesia, memberikan kekuasaan dan kewenangan seluas-luasnya bagi seorang Presiden untuk membuat kebijakan dalam bentuk Hak Prerogatif.
Hak prerogatif itulah yang meniscayakan seorang presiden dapat mengetahui secara komprehensif terhadap setiap kebijakan yang dirumuskan dan diimplementasikan oleh setiap pejabat administratif di bawahnya (menteri, staf kepresidenan, dan sebagainya).
Namun demikian, hal tersebut tampaknya tidak ada dalam diri seorang Presiden RI, bernama Jokowi. Atas dalih terlalu banyak hal yang harus ditandatangani dari surat yang masuk, membuat Presiden Jokowi tidak mengetahui perihal Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.
Sebagaimana diketahui bahwa Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan uang muka Mobil bagi pejabat negara, dimana peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 20 Maret 2015.
Dalih ketidaktahuan Jokowi tersebut diungkapkan sendiri olehnya bahwa saat penandatanganan dirinya tidak memeriksa lebih detail isi surat. Sebab, banyak surat baik Perppu maupun Perpres yang harus ditandatangani dalam satu hari.
“Tidak semua saya ketahui 100 persen, hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian menskrining apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini,” kata Jokowi, di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari Solo, Minggu, sebagaimana dikutip dari laman Metro TV (5/4/2015).
“Setiap hari ada tumpukan surat yang harus saya tandatangan, apakah saya harus cek satu-satu? Berarti gak usah ada administrator lain dong kalau presiden masih cek satu-satu,” sambungnya.
Untuk menutupi keteledorannya sebagai kepala negara, Jokowi berkilah bahwa kenaikan tunjangan mobil untuk pejabat adalah hal yang tidak baik
“Bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan dan ketiga sisi BBM,” tegas Jokowi.
Jokowi berjanji akan meninjau kembali Perpres yang menuai banyak komentar negatif dari berbagai pihak tersebut.
Seperti diketahui, Jokowi telah menaikkan uang muka pembelian mobil pribadi untuk pejabat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tetang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010, khususnya pada pasal 3, tentang fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Pejabat mendapat kenaikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan dari Rp116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.