SuaraJakarta.co, JAKARTA β Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Cagub DKI Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan dimulai pagi ini.
Menurut pantauan dari twitter @radioelshinta, Ahok tepat berangkat dari kediamannya di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, tepat pukul 7:21 pagi. Ahok dijadwalkan akan disidang oleh PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada Jakarta Utara.
Dalam persidangan nanti, Ahok akan didampingi oleh 64 (enam puluh empat) advokat yang bertugas untuk melakukan pledoi atau sanggahan atas tuduhan tersebut. Oleh karena, Ahok diduga telah melakukan penistaan agama (Al-Quran) sehingga ditersangkakan dengan Pasal 156 (a) dan/ atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sejauh ini dari pantauan suarajakarta.co, massa sudah mulai berdatangan ke PN Jakarta Utara, baik dengan mengenakan seragam putih-putih juga berpakaian bebas. (ARD)