Site icon SuaraJakarta.co

Sidang Ahok Ditunda karena Jaksa Belum Selesai Ketik Tuntutan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sidang dugaan Kasus Penistaan Agama ke-18, hari ini, Selasa (11/4) ditunda. Alasan yang disampaikan oleh Ketua JPU Ali Mukartono adalah karena proses pengetikan penuntutan belum rampung diselesaikan sampai kemarin malam.

“Kami dari Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan pengetikan materi penuntutan dan meminta waktu kepada Majelis Hakim agar memberikan waktu kepada kami,” jelas Alim Mukartono kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiwarto.

Diketahui hari ini sidang memasuki tahap ke XVIII (delapan belas) Perkara Pidana Kasus Penistaan Agama (Pasal 156 dan Pasal 156A) Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKTUTR dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama.

Sidang yang berlangsung di ruang Auditorium kantor Kementrian Pertanian No 3 Ragunan Jl. RM. Harsono Ps. Minggu Jakarta Selatan, ini memiliki agenda pembacaantuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidang yang dihadiri oleh kurang lebih 150 orang pengunjung.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso menilai selama dirinya jadi hakim tidak pernah menunda sidang sampai 2 minggu.

“Jika menunggu selesai Pilkada maka pihak Penasehat Hukum terdakwa akan dirugikan dalam hal waktu untuk menyusun pembelaan,” tanya Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar persidangan dilanjutkan pada Kamis 20 April 2017.

“Apakah Saudara JPU siap untuk sidang ditunda dan akan dilanjutlan pada hari kamis tgl 20 April 2017?” tanya Majelis Hakim.

“saya akan usahakan untuk menyelesaikan tuntutan,” jawab JPU.

Belum diketahui, apa motif pasti dari JPU menunda keputusan ini. Meskipun demikian, beberapa hari terakhir, Polda Metro Jaya pernah meminta kepada PN Jakarta Utara agar menunda sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda demi alasan keamanan.(RDB)

Exit mobile version