Seragam Putih PNS Sekadar Kesan, Tidak Substantif

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menjelaskan kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengenakan seragam putih di lingkup Kemendagri atau pemerintah daerah, sekadar kesan (citra) tidak memiliki substansi apapun terhadap masyarakat.

“Dimana yang diutamakan adalah kesan, daripada substansi. Hanya rame-ramean saja. Tidak ada jaminan baju putih mencerminkan kesederhaan dan teladan bagi rakyat,” ujar Ismail sebagaimana dikutip dari laman Republika, Minggu (11/2).

Diketahui, setiap Rabu, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih yang identik dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata Ismail, mengingatkan masyarakat kembali ke masa dimana Golkar berjaya, hampir semua dibuat kuning. Bedanya saat ini bukan ‘dikuningkan’ melainkan ‘dihitam-putihkan’.

BACA JUGA  Sudin KPKP Jakarta Pusat Tebar Bibit Ikan Nila, Warga Boleh Mancing

Bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka ada sanksi menanti. Kepala daerah yang tidak menjalankannya akan disekolahkan kembali.

Kalau begini, kata Ismail, apa bedanya pemerintah saat ini dengan masa lalu. Sanksi tersebut dinilai berlebihan, mengingat mereka permisif terhadap pelayanan buruk yang tidak tercapai ukurannya. (iman)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles