Site icon SuaraJakarta.co

Selama Ramadhan, Satpol PP Kerahkan Sejumlah Regu untuk Awasi Hiburan Malam

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemilik dan pengelola hiburan malam, siap-siap untuk tidak mengganggu ibadah umat Islam selama bulan Ramadhan 30 hari penuh. Pasalnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 terkait Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fithri 1436 H.

“Jadi kita mengarah terpusat pada griya pijat. Griya pijat itu berjumlah ratusan. Sementara club malam, mandi uap, diskotik, dan live music juga. Karaoke juga kita ketat awasi, soalnya nanti bisa berkedok,” tegas Asep Saepudin, Ketua Satpol PP DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari harian Rakyat Merdeka, Selasa (16/6).

Mengenai jumlah personil yang akan diturunkan, dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa regu yang akan mendatangi seluruh hiburan malam tersebut. Satu regu terdiri dari 10 hingga 15 anggota personel, bersama dengan Dinas Pariwisata dan pihak keamanan lain yang akan berpatroli keliling Ibu Kota Jakarta.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota Jakarta Barat, M. Yuliadi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan langsung menindak yang tetap buka pada bulan suci Ramadhan, dengan cara menyegel dan menutup tempat hiburan malam tersebut.

“Ramadhan tahun lalu sudah kita buktikan, ada satu usaha hiburan malam yang terpaksa kita tutup karena melanggar,” ujar Wakil Walikota Jakarta Barat, M. Yuliadi.

Belum Dapat Informasi

Gencarnya semangat jajaran Pemprov DKI dan Satpol PP tersebut, ternyata tidak dibarengi dengan informasi yang clear kepada pemilik hiburan malam. Salah seorang pemilik cafe di Jakarta Utara bahkan menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat edaran terkait pengawasan ini.

“Mestinya sudah ada pemberitahuan sejak lama ya. Tapi, lihat nanti saja,” kata salah seorang pemilik cafe sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka.

Exit mobile version