SuaraJakarta.co, JAKARTa – Sebanyak 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 (bahkan kami mendapatkan informasi telah menjadi 36) diwartakan telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai DPRD DKI Jakarta, untuk memperoleh kredit dari Bank DKI.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Bank DKI, Zulfarshah yang mencatat ada 29 anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit.
“SK memang salah satu syarat mengajukan pinjaman. Untuk anggota DPRD DKI, pembayaran gajinya memang melalui Bank DKI. Jadi, setiap bulan tinggal kami potong untuk pembayaran angsuran pinjaman,” kata Zulfarshah, Kamis (18/9/2014) lalu.
Banyaknya anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK Pengangkatan untuk memperoleh kredit dari Bank DKI, mendapat respon negatif dari Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad.
“Meski menggadaikan SK untuk mendapatkan kredit tidak menyalahi aturan, sungguh tidak pantas seorang anggota DPRD DKI yang mendapatkan predikat wakil rakyat yang terhormat menggadaikan SK. Bagaimana mau melayani rakyat, belum-belum kepentingan pribadi lebih diutamakan. Ingat DPRD DKI tidak hanya memiliki Tata Tertib tapi juga memiliki Kode Etik yang harus dipatuhi,” kata Syaiful, Minggu (21/9/2014).
Bahkan, salah satu ketua umum partai politik akan memecat anggota DPRD-nya apabila ketahuan menggadaikan SK DPRD untuk mendapatkan kredit. Hal ini dianggap tidak pantas anggota DPRD melakukan hal tersebut, apalagi kalau harus berutang sebagai modal kampanye sungguh membuat malu partai.
Daripada terus menerus mendapatkan sentimen negatif dari publik karena menggadaikan SK, lebih baik bila anggota DPRD DKI mulai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai aturan, maksimal 2 (dua) bulan setelah dilantik, anggota DPRD DKI mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sebagai informasi, hasil kajian Jakarta Public Service (JPS) terhadap 94 anggota DPRD DKI periode 2009-2014 lalu, sebanyak 98,94% (93 anggota) tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK. Hanya satu anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN meski terlambat.
“Jadi, lebih baik anggota DPRD DKI periode 2014-2019 segera beramai-ramai mengisi dan menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai sebuah kewajiban dan bagian dari gerakan anti korupsi, bukan sebaliknya malah beramai-ramai menggadaikan SK kepada Bank DKI untuk memperoleh kredit ratusan juta rupiah,” pungkas Syaiful.