SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluruskan soal munculnya Surat Edaran yang berisi permintaan kepada Kelurahan Cilandak untuk para RT se-Cilandak Barat.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.
Menurut Wagub Sandiaga tidak ada intruksi kepada lurah untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp 1 juta rupiah.
Jika pun terjadi di Kelurahan Cilandak Barat, menurut Sandiaga, itu hanyalah inisiatif dari Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan kepada seluruh RT di Cilandak Barat.
“Prinsipnya kembali kerelaan masing masing. Enggak ada harus bayar segini, harus alokasi segini. Mungkin itu bagian adaptasi Pak Lurah untuk mengingatkan RT-nya menjalankan itu,” kata Wagub DKI Jakarta di Kawasan Menteng, Sabtu (2/6).
Diketahui, surat tersebut viral di dunia maya pada Sabtu (2/6). Surat yang dikeluarkan pada 24 Mei 2018 itu didasarkan pada Seruan Gubernur DKI nomor 07 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M.
“Dana BAZIS Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp 1.000.000, dan jika Map Gerakan Ramadan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,” tulis surat tersebut.
Atas surat tersebut, Wagub Sandiaga menegaskan kembali tidak ada arahan sampai sedetil itu.
“Seruannya kan meningkatkan semangat berbagi amal ibadah kita di Bulan Suci. Tapi enggak ada (arahan) spesifik detail sampai seperti itu. Jadi itu mungkin interpretasi Lurah Cilandak Barat sendiri,” jelas Sandiaga.
Meskipun demikian, Sandiaga tidak menyalahkan Lurah Cilandak Barat karena zakat merupakan kewajiban umat muslim.
Sandiaga juga menambahkan bahwa besaran yang harus terkumpul tiap RT tidak ditentukan.
Jika ada instruksi membayar minimal Rp 1 juta tiap RT merupakan upaya dari Lurah Cilandak Barat sendiri untuk mengingatkan warganya dalam membayar zakat.
Surat Edaran Kelurahan Cilandak Barat kepada Ketua RT untuk mengumpulkan Dana Bazis (foto: ist)