Site icon SuaraJakarta.co

Regulasi KPU Tentang Pembatasan Iklan Kampanye Sangat Merugikan Musuh Incumbent Pilkada

SuaraJakarta.co, SOLO– Aturan pembatasan iklan kampanye di media massa saat digulirkannya jadwal kampanye Pilkada Kota Solo 27 Agustus-5 Desember mendatang, mengenai pembatasan iklan kampanye di media massa dianggap merugikan kandidat baru yang bertarung melawan incumbent. Di Solo, Jawa Tengah, pertarungan pilkada hanya ada dua calon, satu kandidat baru pasangan calon Anung-Fajri, yang kedua pasangan incumbent, FX. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo.

Dalam bersaing untuk mengejar popularitas incumbent, kandidat baru justru terganjal Peraturan KPU (PKPU) No.7 tahun 2015, dengan ancaman pembatalan jika pasangan calon nekat memasang iklan di media cetak dan elektronik pada masa kampanye dimulai.

Ketua Tim Kampanye Anung-Fajri (AFi), Sugeng Riyanto mengatakan, Pihaknya akan tetap fokus terhadap penetapan Cawali-Cawawali Solo, sesuai nomor urut dan alat peraga sesuai hasil yang disampaikan KPUD Kota Solo, Jawa Tengah. Disisi lain pihaknya juga merasa keberatan adanya regulasi aturan pembatasan iklan kampanye di media massa, jum’at (21/8).

Masih menurut Sugeng Riyanto, mengenai aturan pembatasan iklan kampanye di media massa, dirasa sangat merugikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Anung-Fajri. Setidaknya ada regulasi untuk KSB dalam bersaing melawan Incumbent yang tingkat popularitasnya lebih dulu dikenal masyarakat Kota Solo, Jawa Tengah.

Pihaknya akan melakukan negosiasi dengan KPUD Kota Solo mengenai aturan pembatasan iklan kampanye di media massa untuk mendongkrak popularitas pasangan calon. Setidaknya ada regulasi untuk KSB (Koalisi Solo Bersama) yang mengusung kandidat baru pasangan bakal calon walikota Anung-Fajri, dalam persaingan mendongkrak popularitas.

“Tingkat popularitas pasangan calon yang diusung KSB (Anung-Fajri) kalah dengan popularitas pasangan Incumbent (FX. Hadi Rudyatmo – Achmad Purnomo), kenyataannya Incumbent sudah dikenal masyarakat dengan kepemimpinannya selama 10 tahun kebelakang, 7 tahun ketika mendampingi Jokowi saat menjabat Walikota Solo, dan 3 tahun menjabat Walikota Solo menggantikan Joko Widodo. Dengan adanya regulasi pembatasan iklan kampanye di media massa sangat merugikan KSB, setidaknya ada regulasi untuk KSB dalam bersaing melawan popularitas Incumbent.” terang, Ketua Tim Kampanye Anung-Fajri (AFi), Sugeng Riyanto, ketika dijumpai wartawan seusai silaturahmi dengan PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Solo), dikawasan Pasar Kembang, Solo, Jawa Tengah.

Diwaktu yang sama, Bakal Calon Walikota Anung Indro Susanto menuturkan, Pembatasan iklan kampanye sama sekali tidak merugikan dirinya, tetapi jika dinalar sangat lucu jika pembatasan iklan kampanye di media. Namun dalam pemberitaan setiap kegiatan pasangan calon itu hak seorang jurnalis dan tidak boleh dilarang.

“Ya sangat luculah, yang namanya media itu tempatnya untuk menyampaikan ke masyarakat masa harus dibatasi. Jika pelarangan melalui media, kami ya tetap door to door bertemu langsung dengan masyarakat. Mengenai pemberitaan itu hak seorang jurnalis untuk menyampaikan kepada masyarakat”, terang Bakal Calon Walikota Solo dari KSB, Anung Indro Susanto. (DMTN)

Exit mobile version