SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI tampaknya sudah mulai berani untuk memperingatkan anak perusahaan PT Agung Podomoro Group, PT Muara Wisesa Samudra, karena telah melakukan aktivitas ilegal calm melakukan marketing penjualan unit apartement dan rumah di pulau hasil reklamasi.
Namun, sayangnya, peringatan tersebut hanya disampaikan oleh pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) yang disampaikan kepada media, belum disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Ahok.
“Kita ingatkan kepada pengembang untuk melakukan aktivitas marketing,” kata Sekda Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Kamis (7/5).
Peringatan dari Saefullah tersebut pun masih sebatas teguran dan belum jelas sanksi apa yang akan diberikan kepada pengembang properti ternama tersebut
“Kita sudah tegur pengembang PT Muara Wisesa. Gubernur belum memberikan izin untuk aktivitas marketing Pulau G. Kita akan ingatkan dan beri sanksi sesuai dengan aturan yang tertera,” tambah Saefullah.
Sebagaimana diketahui, salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Group (APG), PT Muara Wisesa Samudra sudah mulai memasarkan produk propertinya berupa apartemen dan rumah bernama Pluit City. Perusahaan ini mendapat jatah di Pulau G dari hasil reklamasi tersebut.
Saefullah juga mengimbau agar PT Muara Wisesa Samudra mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Tak hanya belum mengantongi izin marketing, lanjutnya, Pemprov DKI pun belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau G tersebut.
“Izin prinsip dan reklamasi sudah ada tapi izin IMB belum ada,” jelas Saefullah yang sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi yang keluar dari Ahok sebagai orang nomor satu di DKI.