Presiden Jokowi Berhentikan Arcandra, Luhut Diangkat jadi Plt Menteri ESDM

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Presiden Jokowi, melalui Mensesneg Pratikno malam ini mengumumkan pemberhentian Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM.

Langkah itu diambil Presiden Jokowi menyikapi polemik di publik mengenai status kewarganegaraan Menteri Arcandra Tahar yang diduga melanggar UU Kewarganegaraan karena pernah memiliki paspor dan menjadi warga negara Amerika Serikat.

“Menyikapi pertanyaan publik mengenai status kewargaengaraan Arcandra Tahar, setelah mempertimbangkan dari berbagai sumber, maka Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dan mengangkat menko maritim Luhut Panjaitan sebagai pejabat sementara hingga adanya Menteri ESDM yang baru secara definitif,” jelas Pratikno, Senin (15/8).

Pengangkatan Luhut Panjaitan tersebut sebagai Plt Menteri ESDM berlaku efektif mulai, besok, selasa 16 Agustus 2016.

BACA JUGA  Meski Reses, Komisi III Pastikan Panggil Kapolri Soal Dugaan Kasus Penistaan Agama Senin Besok

Diketahui, Arcandra dinilai melanggar dua undang-undang sekaligus. Pertama, UU Kewarganegaraan, kedua UU Kementerian Negara yang harus dijabat oleh WNI. Adapun untuk seseorang menjadi WNI pasca menjadi WNA adalah yang bersangkutan harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun dengan tidak berturut-turut.

Related Articles

Latest Articles