Site icon SuaraJakarta.co

PPP Kubu Romy Hanya Mau Islah Jika PTUN Menangkan Kubu Djan Faridz, Jika Tidak?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nasib Partai Persatuan Pembangunan untuk bisa ishlah (bersatu) tampaknya masih jauh panggang daripada api. Pasalnya, kubu PPP versi Romahurmuzy – atau yang biasa disebut dengan Romy – memberikan syarat yang cukup memberatkan bagi kubu Djan Faridz tapi menguntungkan kubu Romy.

Juru Bicara PPP kubu Romy, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya mau melakukan ishlah jika keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbeda hasilnya dengan SK Kemenkumham yang memenangkan kubu Romy.

“Kemungkinan islah itu ada, bahkan sangat mungkin. Namun, opsi ini akan terjadi jika keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sudah keluar dan hasilnya tidak mendukung SK Kemenkumham, maka posisi kedua kubu sama dan harus dilaksanakan islah,” terang Juru Bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, sebagaimana dikutip dari laman Republika Online, Sabtu (9/5).

Sebagaimana diketahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepengurusan baru PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya adalah yang sah

Namun, kata dia, islah hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan kepengurusan hasil Muktamar Bandung, yaitu Muktamar VII tahun 2011. Dengan begitu, kubu Djan Faridz menurutnya berada di luar pihak yang harus melakukan islah.

Lebih lanjut, Arsul memaparkan jika kubu Djan Fariz yang merupakan hasil Muktamar Jakarta tidak terlibat dalam persengketaan kepengurusan di PPP. Selain itu, kubu Djan juga belum pernah mendapatkan pengakuan legalitas kepengurusan.

“Alasan di atas akan kami tegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya. Islah itu harus melibatkan pihak-pihak yang pas,” tegasnya.

Exit mobile version