Site icon SuaraJakarta.co

Ponpes Gontor Selamatkan Indonesia dari Pemberontakan PKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan kontribusi Pondok Pesantren Modern Gontor sangatlah besar dalam memperjuangkan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Salah satu bukti dari hal tersebut adalah para santri maupun kyai Gontor bersatu menghadapi pemberontakan PKI, baik di tahun 1948 maupun 1965.

“Sejak berdiri di Ponorogo di Jawa Timur, Ponpes Gontor ikut berjuang memerdekakan Indonesia dan menghadapi pemberontakan PKI baik di tahun 1948 maupun 1965. Gontor menyelamatkan Indonesia dari pemberontakan PKI,” jelas Hidayat saat Sosialisasi 4 Pilar di depan ratusan santri/wati Ponpes Gontor di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/8).

Kini setelah berdiri selama 90 tahun, tambah Hidayat, para alumni Gontor mengisi kemerdekaan di berbagai lini profesi. Oleh karena itu, Peringatan 90 Tahun Gontor yang diselenggarakan bersama dengan Sosialisasi 4 Pilar ini, mengusung tema “Mengestafetkan Nilai-Nilai Perjuangan Untuk Generasi Berikutnya”.

“Motto peringatan itu adalah sebagai manifestasi pesantren Gontor aktif terlibat dalam memerdekakan bangsa dan mengisi kemerdekaan. Salah satu caranya adalah mengestafetkan 4 Pilar dalam kehidupan sehari-hari. Karena ini negeri milik kita dan wajib untuk mencintainya,” tambah Wakil Ketua Badan Pengelola Wakaf Ponpes Gontor ini.

Selain Hidayat, pemateri lainnya dalam sosialisasi ini adalah Intelektual Muslim Yudi Latif. Menurut Yudi, sudah seharusnya Indonesia sebagai sebuah negara banyak belajar dan berterima kasih kepada Ponpes Gontor.

“Ponpes Gontor kini berusia 90 tahun. Sedangkan, Indonesia baru berusia 71 tahun. Sudah saatnya, yang muda menghormati, belajar, serta berterima kasih atas peran orang tua memperjuangkan kemerdekaan,” pesan Yudi dengan disambut riuh tepuk tangan dari para santri/wati Gontor.

Selain itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddique pun, dalam sosialisasi ini, menegaskan sudah saatnya bangsa Indonesia mengakhiri dualisme dalam membeda-bedakan antara Hukum Syariat dengan Hukum Negara.

“Oleh karena, hukum negara (konstitusi) adalah kesepakatan bersama semua warga untuk mendirikan negara. Jadi, umat Muslim selain tunduk pada Hukum Syariat juga harus pada kesepakatan tersebut, sebagaimana Rasulullah pernah membentuk konstitusi pertama Perjanjian Hudaibiyah yang menjadi landasan hukum bersama masyarakat Madinah yang beragam saat itu,” tegas Ketua ICMI 2015-2020.

Exit mobile version