SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal pernyataan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat yang ingin membekukan KPK.
Menurut Kalla, membekukan sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang (UU) tidaklah mudah. Begitu pun lembaga KPK yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DPR, tambah Kalla, tak bisa sepihak memutuskan pengurangan kewenangan, apalagi sampai membekukan KPK. Penyusunan, perubahan, dan penghapusan sebuah UU harus melalui persetujuan bersama antara DPR dengan pemerintah.
“Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan KPK. Jadi, pembekuan KPK tak mungkin terjadi kalau antara DPR dan pemerintah tidak sepaham,” jelas Kalla di sela-sela lawatannya ke Kazakhstan, Sabtu (9/9)
Diketahui, sebelumnya, Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK yang juga Politisi PDIP, Henry Yosodiningrat, mengusulkan agar KPK dibekukan sementara. Wacana itu keluar menyusul temuan-temuan yang diperoleh Pansus Hak Angket KPK selama ini.
“Rekomendasi dari kita itu apa? Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu,” ujar Henry di Kompleks DPR, Jumat, 8 September 2017. (RDB)