Site icon SuaraJakarta.co

Politisi Muda PAN Ingatkan Tax Amnesty Jangan Hanya Jadi Tambal Sulam Defisit Pajak

Wasekjen DPP PAN, Dipo Ilham.

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk berkeinginan segera menerapkan regulasi tax amnesty pada akhir tahun ini atau awal tahun depan akibat penerimaan dari sisi pajak jauh dari yang ditargetkan. Tax amnesty merupakan pengampunan pajak dengan cara menghapuskan pajak terutangnya atau denda dengan insentif tarif pembayaran yang rendah.

Menanggapi persoalan ini, Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham turut mengapresiasi langkah tersebut untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan motif memulangkan potensi dana yang selama ini banyak yang terparkir di luar negeri. Pasalnya, terobosan ini dinilai akan dapat menarik pendapatan pajak hingga puluhan triliun. “Namun, esensinya harus dilihat karena persoalan ini merupakan salah satu masalah klasik kebiasaan pemerintah akibat ketidakmampuannya mencapai target pajak ambisius yang telah ditargetkan”, tuturnya.

Alhasil, pemerintah seolah berusaha mencari tambahan sumber pendapatan atau menambal kekurangan penerimaan pajak dari sektor ini.

“Sebenarnya tidak apa-apa tax amnesty ini digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak asalkan tidak dijadikan dalih mengindar dari kebiasaan buruk tersebut, kata Dipo.

“Sisi positif lainnya, selain bisa mendatangkan wajib pajak juga mampu memenuhi prinsip keadilan karena selama ini pengemplang pajak dinilai tak adil karena masih menikmati fasilitas negara yang selama ini dipenuhi oleh kepatuhan wajib pajak yang lain. Meskipun konsekuensi secara jangka panjangnya belum tentu menambah penerimaan pajak secara signifikan, terobosan seperti ini sangat diperlukan dan kalau bisa perlu terobosan-terobosan penting lainnya agar tak selalu gagal mencapai target pajaknya”, tuturnya.

Dipo menambahkan, mengenai kekhawatiran persoalan penggunaan fasiitas tax amnesty oleh pelaku kejahatan tak perlu dikhawatirkan selama dia tak menyalahi hukum diperbolehkan. Akan tetapi, ketika suatu saat dia terkena masalah hukum, tentu sebaiknya dia tak layak mendapatkan fasilitas tax amnesty ini dan layak ditindak secara hukum.

Dipo Ilham yang juga merupakan Ketua Umum JAKEC (Jakarta Entrepreneur Club) menyarankan seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya untuk merubah kebiasaan buruknya dengan tidak memberikan target yang terlalu ambisius, tetapi harusnya lebih relistis.

“Kedepan, kepastian hukum juga arahnya harus ditegakkan agar kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga penerimaan pendapatan pajak dapat meningkat pula,”

Dia juga mengingatkan ada hal yang jauh lebih penting juga terkait pemenuhan kebutuhan rakyat yang mendasar, yakni mendorong peningkatan daya beli masyarakat atau pengendalian stabilisasi harga dan juga perluasan lapangan pekerjaan.

Exit mobile version