Site icon SuaraJakarta.co

PKS Tidak Setuju RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2015

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam (Foto: Gilang/ Humas Fraksi PKS DPR RI)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menolak dimasukannya RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Ecky menilai secara substansi RUU Pengampunan Pajak ini mencederai keadilan serta tidak akan efektif untuk menggenjot penerimaan pajak. Bahkan pengampunan pajak dinilai justru kontradiktif dengan dengan visi nawacita pemerintah. Hal ini disampaikan Ecky pada Rapat Paripurna DPR-RI Hari Selasa (15/ 12) di Jakarta.

“RUU Pengampunan Pajak mencakup pengampunan pidana pajak, pidana umum, dan pidana khusus. Hal ini sungguh mencederai keadilan khususnya bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak dan taat hukum. Kita harus belajar dari pengalaman kebijakan Release and Discharge untuk obligor BLBI yang menjadi momentum untuk menghilangkan kewajiban segelintir orang dengan merugikan negara. Jangan sampai kita malah kita membuka pintu moral hazard.” ujar Aleg asal Jawa Barat ini.

Ecky menambahkan, “Terlebih Indonesia sudah menyepakati perjanjian internasional mengenai keterbukaan informasi keuangan atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai berlaku tahunr 2017. Dengan perjanjian ini kita bisa mengakses informasi rekening milik orang Indonesia di luar negeri sehingga pengemplang pajak tidak bisa bersembunyi lagi. RUU ini justru menghilangkan kesempatan bagi Indonesia untuk mengambil manfaatnya karena mereka sudah keburu diampuni.”

“Rendahnya penerimaan pajak harus digenjot lewat perbaikan aturan dan kapasitas institusional, salah satunya melalui perbaikan ketentuan umum perpajakan (KUP). Pemerintah juga sudah memasukan revisi UU mengenai KUP ke dalam Prolegnas lima tahunan yang merupakan cerminan dari visi nawacita. Seharusnya pemerintah konsisten saja dengan rencananya bukan malah tiba-tiba memasukan RUU Pengampunan Pajak ini ke dalam Prolegnas Prioritas.” Tutup Ecky.

Exit mobile version