Site icon SuaraJakarta.co

PKS Komitmen Perjuangkan Nasib Buruh Migran

Presiden PKS Sohibul Iman (foto: Hilal/ Dokumentasi DPP PKS)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dinilai tidak mampu menjawab berbagai macam permasalahan pekerja migran Indonesia.

Presiden PKS Mohamad Sohibul menekankan amandemen UU 39 Tahun 2004 perlu segera dilakukan dan meningkatkan aspek perlindungan pekerja di luar negeri.

“Saat ini sebagian besar substansi UU 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan. Supaya aspek-aspek perlindungan pekerja migran lebih dominan, perlu ada atase sosial di luar negeri,” kata Sohibul Iman dalam acara Peringatan Hari Buruh Migran Internasional di Kantor DPP PKS, MD Building Jakarta, Ahad (20/12/2015).

Pria yang akrab disapa Kang Iman ini meyakini pada dasarnya seorang warga negara Indonesia ingin bekerja di negerinya sendiri. Ia menyebut keputusan bekerja di luar negeri bukan keterpaksaan, tetapi karena ada pilihan.

“Kalau terpaksa, pekerjaan seadanya diterima. Tetapi kalau pilihan, berarti ada kesempatan lebih baik yang bisa diambil. Namun sayang, kesempatan itu biasanya pekerjaan di sektor-sektor yang kurang skill, seperti menjadi asisten rumah tangga,” ujar Kang Iman.

Kang Iman menegaskan PKS siap melakukan pendampingan bagi para pekerja migran di luar negeri melalui Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP). PIP PKS, lanjut Kang Iman, tersebar di berbagai negara, termasuk negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia yang cukup besar.

“PIP PKS siap melakukan pendampingan TKI yang purna. Masalah tiap negara beragam, perlu pendampingan pemerintah, kedutaan termasuk PKS untuk memberikan pemahaman,” jelasnya.

Mengenai hukuman mati di Arab Saudi, Kang Iman menilai nasib pekerja migran merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak hanya menghormati hukum di negara yang bersangkutan, tetapi pemerintah juga wajib mempertanggungjawabkan nasib pekerja migran Indonesia disana.

“Asal kita tidak terlambat, dasarnya kasus-kasus hukuman mati itu kita bisa bebas. Tetapi kalau pembelaan terlalu dekat dengan waktu eksekusi, maka wakil pemerintah di negara yang bersangkutan pun sulit melakukan lobi. Quick a lot, perlu kesiapan jauh-jauh hari,” papar Kang Iman.

Exit mobile version