Site icon SuaraJakarta.co

Pilkada DKI Kian Dekat, Ini Tahapan-Tahapannya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Pilgub) semakin dekat. Tahapan demi tahapan juga sudah berjalan sesuai jadwal masing-masing. KPU DKI Jakarta menggelar sosialiasi tahapan pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur KPU DKI Jakarta.

Dikutip dari laman KPUD DKI, Senin (18/7), Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah melahirkan sejumlah keputusan tentang pelaksaaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, seperti SK tentang pelaksanaan hari-H pemungutan suara, SK tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan, SK tentang syarat minimal dukungan parpol politik, SK tentang pemantau pemilu dan lain sebagainya.

“Sosialisasi tahapan pencalonan ini sangat penting. Ini bagian dari tugas KPU DKI Jakarta yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu tata cara pencalonan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan salah informasi,” terang Sumarno, Senin (18/7).

Berikut adalah Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dikutip dari laman KPU DKI Jakarta :

1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;

3. Verifikasi Faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;

8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 23 Oktober 2017.

9. Masa kampanye dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017;

10. Pemungutan suara pada 15 Februari 2017;

11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara, mulai 25 Februari 2017 hingga 27 Februari 2017;

12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mulai 10 Maret 2017 hingga 12 Maret 2017;

13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK);

14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan;

15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, mulai 11 Maret 2017 hingga 13 Maret 2017;

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Exit mobile version