Pergub Direvisi, TKD Dinamis PNS DKI Dihapuskan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – PNS DKI Jakarta siap-siap untuk tidak mendapatkan TKD Dinamis sepanjang Januari-Juni 2015. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan bahwa payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjelaskan terkait hal tersebut akan segera direvisi.

Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa PNS DKI tetap akan mendapatkan TKD statis yang telah dibayarkan bulan ini.

“Untuk TKD dinamis belum kita bayar. TKD statis berdasarkan ketentuan yang ada di Pergub sudah dibayarkan,” kata Agus, sebagaimana dikutip dari laman beritajakarta.com, Kamis (18/6).

Sebagaimana diketahui, Pergub yang mengatur tentang TKD Dinamis bernomor 207 tahun 2014 akan segera direvisi. Untuk selanjutnya, hanya akan ada satu jenis saja TKD yang akan diterima oleh PNS DKI tiap bulannya.

BACA JUGA  Ada 'Batman' Bela Ahok di Jakarta

Besaran TKD yang sudah dijadikan satu tersebut pun akan dinaikkan dua kali lipat, dari Rp 7.500 per poin menjadi Rp. 18 ribu per poin.

“Nanti nilai poin akan dikalikan Rp 18 ribu. Itu jumlah tunjangan yang diberikan. Poin didapat dari input e-kinerj yang dilakukan oleh pegarai. Penghapusan TKD Dinamis ini sesuai dengan arahan Kemendagri yang tidak beda-bedakan jenis TKD.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles