Site icon SuaraJakarta.co

Penggusuran Kampung Pulo: Kejahatan Ahok dengan Pengusaha Properti

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama . (Foto: Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet menjelaskan ada sebuah kejahatan yang sedang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok dengan pengusaha properti. Hal itu ditegaskan Ratna dalam acara gerakan #lawanAhok di Markas Pergerakan Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan (5/9).

“Di kampung Pulo kejahatan Ahok dengan investor,” ujarnya

Ratna masih enggan membeberkan kartu trufnya soal kejahatan tersembunyi macam apa yang tengah disusun Ahok di Kampung Pulo. Namun dia ingatkan warga Jakarta bahwa Ahok sangat tertarik pada bisnis. Dia juga memiliki relasi yang kuat dengan raja properti Agung Podomoro Group (APG).

“Dia memang orang Podomoro, dia penasehat dan dibayar oleh Podomoro saat jaman Sutiyoso (mantan Gubernur DKI Jakarta). Makanya harus dicurigai. Ketertarikannya pada bisnis sangat kuat,” katanya.

Ratna menjelaskan hal ini agar warga Jakarta tidak lagi memilih Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Hal ini sengaja disampaikannya bukanlah sebagai pentuk provokasi.

“Apa yang dilakukannya bertahun-tahun ya memang sebagai orangnya Podomoro. Aku mengingatkan pentingnya Ahok tidak memimpin Jakarta lagi,” tandasnya.

Menurut penelusuran dari SuaraJakarta.co, Ahok pernah duduk sebagai konsultan keuangan PT Agung Podomoro Land tbk, dan dipercaya oleh Sutiyoso untuk menjadi staf ahli gubernur saat itu. Saat dirinya menjadi konsultan itulah mulai adanya dugaan korupsi fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) taman BMW oleh pengembang PT Agung Podomoro Land (developer) pada tahun 2007 senilai Rp 737 miliar mulai muncul ke publik. 

Dugaan korupsi benilai Rp 737 miliar ini berkaitan dengan kesepakatan penyerahan fasos/fasum yang dibuat antara penyelenggara negara dan pengembang. Dalam kesepakatan itu, ditengari ada kolusi dan korupsi, karena dari 26 ha lahan pengganti fasum/fasos yang diberikan pihak pengembang kepada pemprov DKI, ternyata cuma 12 ha yang diberikan, dan inipun lahannya belum bersertifikat dan masih bersengketa dengan pihak ahli waris sah.

Exit mobile version