Site icon SuaraJakarta.co

Penggusuran di Jakarta Harus Dimoratorium

Suarajakarta.co, JAKARTA – Lebih dari 300 titik di DKI Jakarta telah digusur oleh Pemprov DKI selama ini. Beberapa titik lainnya, seperti di Kayu Putih, Jakarta Timur, pun tinggal tunggu waktu untuk segera digusur.

Fakta mengenai tingginya angka penggusuran tersebut, diyakini lebih besar dibandingkan apa yang telah dilakukan oleh gubernur di era-era sebelumnya. Bahkan, mantan Gubernur DKI, Jokowi lebih memilih Kampung Deret daripada harus menggusur.

Menanggapi ini, Cagub DKI nomor urut 3, Anies Baswedan berencana akan melakukan moratorium dalam tata kelola Jakarta. Dengan adanya moratorium ini, diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk menimbang ulang perencanaannya.

“Pemerintah harus berhenti dulu, melihat lagi. Dari lebih 300 titik itu, kita harus melihat satu satu. Jangan sampai ketidakadilan hadir di kota ini,” tegas Anies saat blusukan di perkampungan warga di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (22/12).

Diketahui, dalam Laporan Penelitian tentang Penggusuran yang dilakukan oleh LBH Jakarta, disebutkan bahwa apa yang Pemprov DKI lakukan selama ini telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Sebab, hal itu telah melanggar Komentar Umum Nomor 7 (1997) yang dikeluarkan oleh Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR). Dimana dalam penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov menggunakan jasa TNI/ Polri, penggusuran menyebabkan orang kehilangan pekerjaan, tidak menghargai 47,5% orang yang telah tinggal selama lebih dari 20 tahun, sebagian besar dilakukan tanpa musyawarah, tidak adanya akses bantuan hukum, adanya kekerasan fisik dan verbal saat penggusuran, dan ganti rugi rusun merupakan ganti rugi yang tidak layak. (RDB)

Exit mobile version