Site icon SuaraJakarta.co

Pengacara Edi Kusmana : Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tidak Berdasar!

Foto : Yogi Faisal/JPNN

SuaraJakarta.co, BOGOR – Kabar gembira datang untuk Keluarga Besar dan Fraksi PPB, setelah terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja menjalani agenda sidang vonis dengan tuntutan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira membacakan vonis Edi Kusmana dengan tuntutan 4 bulan dan 15 hari. Sebelumnya JPU menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara. (03/10/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyatakan “Tentunya kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku di bangsa ini. Tahapan selanjutnya kami menunggu surat dari fraksi yang bersangkutan,” kata Rudy, Kamis (05/10/2023).

Ia menyebut, badan kehormatan DPRD (BKD) juga sudah memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara Edi Kusmana dari jabatannya. “Iya badan kehormatan juga sudah berproses dari awal, tentunya untuk langkah selanjutnya kita menunggu langkah dari fraksi.” jelas Rudy.

Rudy menyebut bahwa secara aturan, DPRD yang tersandung kasus hukum dan terbukti bersalah, maka anggota DPRD tersebut akan dilakukan Pergantian antar waktu (PAW). “Apabila sudah divonis maka dari DPRD akan ada tahapan untuk pergantian antar waktu. Apabila seorang anggota dprd jika sudah ditetapkan status hukumnya maka harus diganti,” tutup dia, seperti dilansir mediabogor.

Tanggapan Pengacara Edi Kusmana

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Pengacara Edi Kusmana, Ahmad Falatansa, S.H. dan Riski Ari Wibowo, S.H. menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001.

Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya kami selaku PH dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan. “karena Klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril”. jelas nya pada SuaraJakarta.co

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan Klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun. Riski menambahkan bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita, “media massa seharusnya memfilter lagi apa yang akan disampaikan kepada halayak tentang isi berita, kareana dalam hal ini media atau wartawan sekalipun ada aturan tentang kode etik bila salah-salah atau bahkan cenderung menyudutkan tanpa fakta yang benar bisa kami laporkan baik ke dewan Etik atau secara aturan yang berlaku”. [AP]

Exit mobile version